KPK Jadwalkan Pemeriksaan Maming, setelah Istrinya Kemarin Mangkir

Kamis, 14 Juli 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, hari ini.

Maming bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Baca Juga:

Mantan Pimpinan KPK dan Wamenkumham Jadi Kuasa Hukum Maming

Namun, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik.

Ali pun meminta Bendum PBNU itu untuk kooperatif. "Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Erwinda, istri Maming, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (13/7).

Baca Juga:

4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif

Sedianya Erwinda diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, yang menjerat suaminya.

"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," tutur Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Kemarin penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun ia juga mangkir dari panggilan KPK. Kedua saksi tersebut merupakan ibu rumah tangga.

Ali menegaskan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak menghalangi proses penyidikan dalam kasus ini. Untuk itu, KPK meminta para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tutup pejabat lembaga antirasuah itu.

Baca Juga:

Tim Hukum PDIP Lakukan Pencermatan soal Status Cekal Mardani Maming

KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (Pon)

Baca Juga:

Keluar dari Markas KPK, Maming Tidak Banyak Bercerita

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan