4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak empat saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Mardani Maming kompak tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca Juga:
Tim Hukum PDIP Lakukan Pencermatan soal Status Cekal Mardani Maming
"Senin (11/7), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Senin (11/7).
Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tuturnya.
Empat saksi tersebut, yaitu Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto.
Ali mengatakan saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. Lalu, Jimmy Budhijanto dari pihak swasta.
"Tidak hadir karena isolasi mandiri," kata Ali.
Kemudian, Rois Sunandar selaku Direktur PT BESP yang juga adik Mardani. Saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu. Terakhir, Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT TSP tahun 2013-2020.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan," ungkap Ali.
Baca Juga:
Hengkang dari KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Lili Pintauli
Ia mengatakan, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali,
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Mardani dan Rois Sunandar dalam penyidikan kasus tersebut. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
