Hengkang dari KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Lili Pintauli

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 11 Juli 2022
Hengkang dari KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Lili Pintauli

Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar gugur.

Terkait pemberhentian terhadap Lili sudah dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang. Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Dia tak banyak bicara.

Baca Juga:

Dalih Jokowi Teken Keppres Terima Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK

Bahkan, dia tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Alasan majelis etik Dewas KPK menggugurkan sidang tersebut lantaran telah menerima surat pengunduran diri dari Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK.

Sehingga, dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.

Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli.

Baca Juga:

Jokowi Terima Lili Pintauli Mundur Gugurkan Kelanjutan Sidang Etik Dewas KPK

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin.

Faldo menjelaskan penerbitan Keppres tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam Undang-Undang KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Putusan Etik Dewas KPK

#KPK #Presiden Jokowi #Keppres #Dewas KPK #Sidang Etik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 12 menit lalu
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Bagikan