Jokowi Terima Lili Pintauli Mundur Gugurkan Kelanjutan Sidang Etik Dewas KPK


Presiden Jokowi menyelamati Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean setelah dilantik di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (20/12) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar gugur.
Alasannya, majelis etik telah menerima surat pengunduran diri dari Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK. Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Firli Bahuri Sambangi Kantor Dewas KPK Jelang Putusan Etik Lili Pintauli
"Memberitakan kepada Kepala Sekretariat Dewas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan Pimpinan KPK," imbuh Tumpak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin.

Untuk diketahui Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022. Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Putusan Etik Dewas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
