KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar

KPK tetapkan 3 jaksa HSU jadi tersangka. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan pemerasan dilakukan tak lama setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025.

Ia diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD Hulu Sungai Utara.

Baca juga:

OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta

Modus yang digunakan, Albertinus bersama anak buahnya diduga mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas-dinas tersebut, apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Dugaan permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

KPK merinci, penerimaan uang Rp804 juta tersebut terbagi dalam dua klaster perantara pada periode November–Desember 2025.

Melalui TAR, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara melalui ASB, ia diduga menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan.

Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara sebesar Rp 257 juta yang bersumber dari dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.

KPK turut mengungkap adanya aliran dana lain ke rekening istri Albertinus sebesar Rp 405 juta, serta penerimaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara senilai Rp 45 juta.

Baca juga:

KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi (TAR) selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima aliran dana pribadi mencapai Rp 1,07 miliar sejak 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP. (Pon)

#KPK #Kasus Pemerasan #Hulu Sungai Utara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan