Merahputih.com - Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar. Selain penyitaan uang, KPK juga menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus yang tergabung dalam Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor.
Para tersangka diduga terlibat praktik suap berupa “uang apresiasi” untuk memuluskan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Restitusi pajak yang disetujui dalam perkara ini tercatat sebesar Rp48,3 miliar.
KPK menyatakan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. (Foto: MP/Didik Setiawan).