KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Ketiga orang tersebut yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Selain itu, dalam OTT ini, tim penyidik KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari tersangka Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Baca juga:
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Kemudian, ada bukti penggunaan uang sebesar Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp 180 juta dipakai oleh Dian Jaya Demega, serta Rp 20 juta digunakan Venasius.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," tutur Asep
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga:
Prabowo Sebut Kelapa Sawit 'Miracle Crop', Ungkap Alasan Prioritaskan Pengembangannya
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara