Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara

Pengusaha Riza Chalid (Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menerbitkan red notice terhadap tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding, Muhammad Riza Chalid alias MRC.

Riza Chalid kini menjadi buronan internasional yang dapat dilacak dan ditangkap di 196 negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menegaskan, seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban membantu melacak, menangkap, dan menahan Riza Chalid untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia.

“Ini menjadi kewajiban dan perhatian seluruh negara anggota Interpol untuk melakukan pengawasan terhadap subjek red notice,” kata Untung kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).

Baca juga:

Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana

Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menyebut NCB Interpol Indonesia telah mengetahui lokasi buronan kakap tersebut.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan negara tempat Riza Chalid berada saat ini demi kepentingan proses penangkapan.

“Proses penangkapan sedang kami lakukan, dan tim kami sudah berangkat untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ujarnya.

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.

Baca juga:

Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara

Kasus yang ditangani tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,3 triliun sepanjang periode 2018–2023.

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.

Namun, ia diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, beberapa bulan sebelum status hukumnya diumumkan ke publik.

Kementerian Imigrasi mencatat penggunaan terakhir paspor Riza Chalid pada 6 Februari 2025, saat yang bersangkutan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia.

Sebelumnya, Riza Chalid juga tercatat menggunakan paspornya di Bandara Singapura pada Oktober 2024. (knu)

#Muhammad Riza Chalid #Kasus Korupsi #Korupsi Pertamina #Buronan #Interpol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan