Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Pengusaha Riza Chalid (Youtube)
MerahPutih.com - Mabes Polri menerbitkan red notice terhadap tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding, Muhammad Riza Chalid alias MRC.
Riza Chalid kini menjadi buronan internasional yang dapat dilacak dan ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menegaskan, seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban membantu melacak, menangkap, dan menahan Riza Chalid untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia.
“Ini menjadi kewajiban dan perhatian seluruh negara anggota Interpol untuk melakukan pengawasan terhadap subjek red notice,” kata Untung kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Baca juga:
Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menyebut NCB Interpol Indonesia telah mengetahui lokasi buronan kakap tersebut.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan negara tempat Riza Chalid berada saat ini demi kepentingan proses penangkapan.
“Proses penangkapan sedang kami lakukan, dan tim kami sudah berangkat untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ujarnya.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.
Baca juga:
Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara
Kasus yang ditangani tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,3 triliun sepanjang periode 2018–2023.
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Namun, ia diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, beberapa bulan sebelum status hukumnya diumumkan ke publik.
Kementerian Imigrasi mencatat penggunaan terakhir paspor Riza Chalid pada 6 Februari 2025, saat yang bersangkutan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia.
Sebelumnya, Riza Chalid juga tercatat menggunakan paspornya di Bandara Singapura pada Oktober 2024. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana
Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Tersangka Sejak Juli 2025, Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah