Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi

Pengusaha Riza Chalid (Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima informasi resmi terkait terbitnya red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Pemberitahuan tersebut diterima Kejagung pada Senin (2/2). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Permohonan penerbitan red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Anang menjelaskan, terbitnya red notice membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan deportasi maupun mengajukan ekstradisi terhadap Riza Chalid dari negara tempat ia bersembunyi. Namun, tindak lanjut tersebut harus dilakukan melalui mekanisme diplomasi dengan negara terkait.

Baca juga:

Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara

Menurut Anang, red notice tersebut secara signifikan membatasi ruang gerak Riza Chalid sebagai buronan internasional. Pasalnya, red notice telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.

“Red notice ini berlaku di 196 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan yang bersangkutan menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini. Berdasarkan informasi yang diterima, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Sementara itu, Polri memastikan Riza Chalid hanya memiliki satu dokumen perjalanan.

“Yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” kata Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko.

Untung menyebut Interpol secara resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid di tingkat internasional semakin sempit.

“Karena red notice berlaku di seluruh negara anggota Interpol, tentu ruang gerak subjek ini sangat terbatas,” ujarnya.

Baca juga:

Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

Kejagung menyebut Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus tersebut diduga terjadi dalam periode 2018–2023, melibatkan PT Pertamina, subholding, serta sejumlah kontraktor.

Dalam perkara ini, Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Knu)

#Interpol #Muhammad Riza Chalid #Korupsi Pertamina
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Buronan narkoba The Doctor akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia. Ia kini sudah dipulangkan ke Indonesia sejak Senin (6/4).
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Indonesia
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
MAKI mengapresiasi vonis 15 tahun untuk Kerry, namun mendesak Kejagung segera memulangkan Riza Chalid. Jika molor hingga Mei, praperadilan akan diajukan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
Indonesia
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum anak Riza Chalid, Patra M. Zen, mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Indonesia
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi minyak mentah.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Indonesia
Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid
Hari ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid
Indonesia
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Selain hukuman badan selama 18 tahun, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 190 hari penjara
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Indonesia
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah
Skandal ini tidak hanya menyeret Kerry, tetapi juga melibatkan petinggi perusahaan pelayaran.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah
Indonesia
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron korupsi Pertamina Riza Chalid. Kejagung membuka peluang deportasi dan ekstradisi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Bagikan