Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim

Tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap kliennya.

Majelis hakim diketahui menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara, terhadap anak dari pengusaha Riza Chalid itu.

Salah satunya, dalam pertimbangan putusan, hakim memasukkan dalil mengenai adanya keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM. Padahal, selama proses persidangan, tidak ada alat bukti untuk membuktikan dalil tersebut.

"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Dari atap? Dari langit-langit? Apa dari genteng? Itu yang pertama ya. Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," kata Patra seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Patra juga mempertanyakan putusan majelis hakim untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry.

Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keuntungan negara selama 10 tahun Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM.

"Kalau ini mau gratis namanya Pak. Ya, kita ingat di persidangan loh, bilang apa? Tahun 2014 Pertamina enggak bisa investasi. Masa nunggu sampai 10 tahun lebih jadi milik negara?" tegasnya.

Patra menyatakan, putusan hakim tersebut menjadi alarm berbahaya bagi para investor. Hal ini karena Kerry dan PT OTM justru diwajibkan membayar utang terminal BBM milik PT OTM yang sudah dipergunakan oleh PT Pertamina. Bahkan, terminal tersebut dirampas oleh negara.

Baca juga:

Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Triliun

"Hei, ya, investor! Ini alarm paling nyaring ini, hati-hati! Mau investasi di Republik. Itu yang namanya jatuh tertimpa tangga. Tangkinya dipakai, disuruh bayar utang, ya, sekarang dirampas," tegasnya.

Tak hanya terhadap investor, putusan ini juga menjadi alarm bagi para direksi BUMN. Direksi BUMN mudah untuk dikriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil.

"Hati-hati direksi BUMN bagi orang yang ya senang atas putusan ini, belum pernah dizalimi, belum pernah mendapat ketidakadilan. Ingatkan saja," katanya.

Meski demikian, Patra mengapresiasi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Mulyono Dwi Purwanto dalam putusan terhadap Kerry Cs. Menurutnya, sulit menjadi hakim yang berkarakter.

Baca juga:

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi

Patra juga menyatakan pihaknya akan terus mencari keadilan, melalui banding bahkan hingga kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan.

"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," katanya.

"Oleh karena itu tentu saja sebagai umat yang beragama kita berdoa masih ada upaya hukum, ya, banding, kasasi, bahkan kalau nanti ada bukti yang baru atau kekhilafan yang nyata masih ada upaya hukum luar biasa. Tanding terus kita, ya. Untuk apa? Untuk sepenuh-penuhnya, sekuat-kuatnya kita berjuang untuk keadilan," kata Patra menambahkan. (Pon)

#Muhammad Kerry Adrianto Riza #Muhammad Riza Chalid #Korupsi Pertamina
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Begini Hukuman Kerry Anak Pengusaha Riza Chalid Yang Diperberat Pengadilan Tinggi'
Pidana denda terhadap diturunkan menjadi sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Begini Hukuman Kerry Anak Pengusaha Riza Chalid Yang Diperberat Pengadilan Tinggi'
Indonesia
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
MAKI mengapresiasi vonis 15 tahun untuk Kerry, namun mendesak Kejagung segera memulangkan Riza Chalid. Jika molor hingga Mei, praperadilan akan diajukan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
Indonesia
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum anak Riza Chalid, Patra M. Zen, mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Indonesia
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi minyak mentah.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Indonesia
Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid
Hari ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid
Indonesia
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Selain hukuman badan selama 18 tahun, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 190 hari penjara
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Indonesia
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah
Skandal ini tidak hanya menyeret Kerry, tetapi juga melibatkan petinggi perusahaan pelayaran.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah
Indonesia
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron korupsi Pertamina Riza Chalid. Kejagung membuka peluang deportasi dan ekstradisi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Bagikan