Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Skandal Korupsi Minyak Mentah

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dengan pidana 18 tahun penjara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Tuntutan berat ini muncul setelah jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga:

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi

Kerugian Negara dan Tuntutan Uang Pengganti

JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa terdakwa harus memikul tanggung jawab finansial yang sangat besar atas kerusakan ekonomi yang ditimbulkan. Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.

"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan surat tuntutan.

Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, jaksa menyiapkan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia

Keterlibatan Korporasi dan Detail Skandal Minyak

Skandal ini tidak hanya menyeret Kerry, tetapi juga melibatkan petinggi perusahaan pelayaran. Dalam persidangan yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati menerima tuntutan masing-masing 16 tahun penjara.

Detail pengadaan melibatkan operasional alat angkut laut yang sangat spesifik, di mana terdakwa diduga mengatur sewa tiga kapal tanker milik PT JMN dengan nilai keuntungan ilegal mencapai 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar.

Selain itu, penyimpangan pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak diduga memperkaya terdakwa dan pihak terkait hingga Rp2,91 triliun, yang mencakup aset PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

#Kasus Korupsi #M Riza Chalid #Muhammad Riza Chalid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Bagikan