MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergerak gencar membidik belasan aset mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, yang terseret dalam skandal suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Sebaran Aset Mewah Ipda Polisi di Jawa Barat dan DKI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa jajaran penyidik mendeteksi keberadaan belasan aset bernilai fantastis milik Ipda Yayat yang tersebar luas di Jawa Barat hingga DKI Jakarta.
Penyidik meyakini kepemilikan aset tersebut berkaitan erat dengan aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Siasat Ijon Proyek dan Aliran Suap Rp 11,4 Miliar
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam penindakan itu, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka utama.
Penyidik menemukan indikasi Ade Kunang secara rutin meminta uang ijon proyek senilai total Rp11,4 miliar dari Sarjan melalui perantara keluarga maupun pihak terdekatnya.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," tandas Jubir KPK
Penerbitan Sprindik Umum dan Penelusuran Tersangka Baru
Lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan kasus ini melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang ditandatangani sejak Agustus 2026.
Meski pelacakan aset milik Ipda Yayat terus berjalan masif, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru secara resmi dalam penyidikan lanjutan ini.
Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti material serta melacak kepemilikan riil aset-aset mewah tersebut sebelum mengumumkan status hukum para pihak terkait. (*)