KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi

Tampak depan rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). (ANTARA/HO-KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergerak gencar membidik belasan aset mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, yang terseret dalam skandal suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Sebaran Aset Mewah Ipda Polisi di Jawa Barat dan DKI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa jajaran penyidik mendeteksi keberadaan belasan aset bernilai fantastis milik Ipda Yayat yang tersebar luas di Jawa Barat hingga DKI Jakarta.

Penyidik meyakini kepemilikan aset tersebut berkaitan erat dengan aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Siasat Ijon Proyek dan Aliran Suap Rp 11,4 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam penindakan itu, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka utama.

Penyidik menemukan indikasi Ade Kunang secara rutin meminta uang ijon proyek senilai total Rp11,4 miliar dari Sarjan melalui perantara keluarga maupun pihak terdekatnya.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," tandas Jubir KPK

Penerbitan Sprindik Umum dan Penelusuran Tersangka Baru

Lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan kasus ini melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang ditandatangani sejak Agustus 2026.

Meski pelacakan aset milik Ipda Yayat terus berjalan masif, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru secara resmi dalam penyidikan lanjutan ini.

Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti material serta melacak kepemilikan riil aset-aset mewah tersebut sebelum mengumumkan status hukum para pihak terkait. (*)

#KPK #Bupati Bekasi #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Bagikan