KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 39 menit lalu
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?

KPK. (Foto: dok/kpk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus suap Bea Cukai yang belakangan ini terus mendapat perhatian publik.

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor tersangka KPK kini sah masuk dalam pusaran kasus dugaan suap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga:

Kemenkum Ngaku Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Penetapan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut untuk membongkar tuntas praktik kotor di sektor kepabeanan.

AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam perkembangan kasus korupsi Bea Cukai ini, sosok Dedi Congor diketahui masih berstatus aktif sebagai pegawai di Ditjen Bea Cukai.

Menariknya, langkah KPK tetapkan tersangka kasus suap ini ternyata tidak berjalan tunggal atau hanya menyasar satu nama saja.

Langkah tegas ini jelas memberi sinyal kuat bahwa aksi bersih-bersih suap pejabat Kemenkeu sedang dilakukan secara menyeluruh dan berani menyentuh level struktural yang lebih tinggi.

Dua Nama Terseret Bersamaan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, penetapan tersangka oleh KPK dalam babak baru penyidikan ini menyasar dua figur sekaligus di internal institusi kepabeanan:

  • Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor: Diketahui merupakan pegawai aktif di Ditjen Bea Cukai yang kini harus berhadapan dengan meja hijau akibat dugaan keterlibatannya.

  • Gatot Heroe: Menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang penetapan status tersangkanya diumumkan berbarengan dengan Dedi Congor.

Untuk diketahui, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pengembangan kasus yang diumumkan pada 28 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita



Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
  4. Pemilik Blueray Cargo John Field
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.

#KPK #Kasus Korupsi #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - 39 menit lalu
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Bagikan