Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 14 menit lalu
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun

Arsip - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim s

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memasukkan praktik underinvoicing dalam penanganan tindak pidana korupsi. Praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).

Pembahasan itu mencakup manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut. Menurut Yusril, kedua praktik tersebut dapat menyebabkan kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri melalui underinvoicing.

"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," ungkap Menko Yusril seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan

Underinvoicing Pertambangan Diduga Rugikan Negara

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, antara lain dalam kegiatan produksi dan ekspor.

Praktik ini dapat mengurangi penerimaan negara serta membuat sebagian nilai ekonomi dari hasil sumber daya alam tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Yusril mencontohkan perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada negara.

"Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Namun, persoalan manipulasi ekspor, perdagangan tidak jujur, dan pencurian sumber daya alam dinilai belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara.

"Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini," kata Yusril.

Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Menyangkut Pejabat Negara

Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menguras kekayaan alam dan perekonomian nasional juga perlu mendapat perhatian serius.

Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ia menjelaskan, ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Meski demikian, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.

"Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," ujarnya.

Baca juga:

Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid

Yusril Dorong Kajian Underinvoicing dalam Ketentuan Korupsi

Yusril berpandangan, pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji agar dapat dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran dalam kegiatan perdagangan atau pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian nasional.

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," pungkasnya. (Asp)

#Yusril Ihza Mahendra #Kerugian Negara #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 14 menit lalu
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Bagikan