Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah nama yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Babak baru dari penyidikan ini difokuskan pada delapan orang tersangka baru, di mana tujuh di antaranya sudah mulai menjalani pemeriksaan.
Baca juga:
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para tersangka dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengembangan dari penyelidikan panjang yang sudah bergulir sejak tahun lalu.
Daftar Mantan Pejabat BBPJN Sumut yang Terseret

Para tersangka yang masuk dalam radar KPK kali ini bukanlah nama sembarangan. Mereka adalah mantan petinggi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Berikut adalah tujuh tersangka yang hadir dalam jadwal pemeriksaan:
-
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Mantan Kepala BBPJN Sumut)
-
Rahmad Parulian (Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut)
-
Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, & Heri Handoko (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut)
-
T. Rahmatsyah Putra (Mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut)
-
Manaek Manalu (Mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut)
Satu tersangka lainnya, yakni mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, dilaporkan mangkir dari panggilan hari ini.
Pihak penyidik KPK memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan untuk yang bersangkutan.
Buntut Panjang dari OTT 2025
Jika ditarik mundur, rentetan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 silam.
Saat itu, OTT difokuskan pada dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Hanya berselang dua hari setelah OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka awal. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta yakni Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Baca juga:
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak
Dua Klaster Proyek Bernilai Ratusan Miliar
Untuk memudahkan penyidikan, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama:
-
Klaster Pertama: Berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan yang dikelola langsung oleh Dinas PUPR Sumut.
-
Klaster Kedua: Berfokus pada dua proyek di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai dari enam proyek yang dikorupsi ini tidak main-main, yakni menyentuh angka Rp231,8 miliar.
Melihat besarnya skala dugaan korupsi tersebut, pada 5 Mei 2026 KPK secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus.
Hasilnya, sejak September hingga awal Oktober 2026, delapan tersangka baru dari kubu BBPJN Sumut resmi ditetapkan, dan identitas mereka akhirnya diumumkan ke publik pada 13 Oktober 2026.