Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 37 menit lalu
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Instagram/Luhut)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi berpotensi menghambat aksi korporasi. Menurutnya, setiap keputusan bisnis memiliki risiko yang tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut saat menjelaskan usulan DEN untuk menyesuaikan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Luhut mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi agar penanganannya di Indonesia mengacu pada standar internasional.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu (21/10).

DEN Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Menurut Luhut, persoalan kerugian negara perlu mendapat perhatian karena kerugian dalam kegiatan bisnis tidak selalu berarti terjadi tindak pidana korupsi.

Ia menilai penerapan unsur tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ketika mengambil keputusan bisnis, terutama dalam menjalankan aksi korporasi.

Frasa kerugian negara acap kali menghambat aksi korporasi, padahal setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI, Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas dasar itu, DEN mengusulkan agar definisi korupsi diselaraskan dengan UNCAC. Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya yang didorong DEN untuk menyesuaikan penanganan perkara korupsi di Indonesia dengan standar internasional.

Baca juga:

Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan

Indonesia Telah Meratifikasi UNCAC sejak 2006

UNCAC merupakan konvensi internasional yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 sebagai kerangka kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Karena itu, penyesuaian definisi korupsi dengan konvensi tersebut perlu dilihat dalam konteks keseluruhan ketentuan yang diatur di dalamnya.

Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara masih tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda.

Dengan demikian, usulan DEN menyoroti persoalan batas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kejelasan batas tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai penegakan hukum, kepastian hukum, dan ruang bagi dunia usaha untuk mengambil keputusan bisnis. (Knu)

#Luhut Binsar Pandjaitan #Kerugian Negara #Kasus Korupsi #Dewan Ekonomi Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 37 menit lalu
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 42 menit lalu
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Diancam MSCI Jadi Standalone Market, DEN Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut
MSCI menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas antara pemerintah, Bank Indonesia, dan DEN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Diancam MSCI Jadi Standalone Market, DEN Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Bagikan