Kemenkum Ngaku Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
Kemenkum Ngaku Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan kajian mendalam terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan DEN mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi saat ini masih sebatas wacana dan dalam tahap diskusi. Namun, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.

Pasti, pastilah, pasti itu akan (dikaji) semuanya. Setiap hari Dirjen PP (Direktur Jenderal Perundang-Undangan-red), saya sudah meminta ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) juga melakukan kajian yang sama. Tapi pasti akan kami lakukan kajian,

katanya.

Supratman menegaskan, gagasan tersebut saat ini masih dalam batas usulan dan tahap diskusi awal. Perubahan konsep kerugian negara tersebut memerlukan proses panjang karena harus berimplikasi pada revisi undang-undang yang berlaku.

Baca juga:

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Itu-kan baru usulan, belum ada sampai hari ini, itu masih didiskusikan. Karena kalau kita mau bicara yang pasti-pastikan berarti harus mengubah undang-undang. Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,

sambungnya.

Melalui kajian oleh Ditjen PP dan BPHN, pemerintah ingin melihat secara komprehensif aspek urgensi, manfaat, hingga dampak dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan politik hukum.

Supratman menilai pentingnya mengkaji perbendaan mendasar antara risiko bisnis korporasi yang dijalankan secara berhati-hati (prudent) dengan tindakan yang murni dilandasi niat jahat (mens rea).

Saya hanya memberi perspektif saya, bahwa memang harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat dari awal, karena itu bisa dilihat dari proses pengambilan keputusannya,

ucapnya.
#Antikorupsi #Dewan Ekonomi Nasional #Modus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkum Ngaku Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi
pemerintah ingin melihat secara komprehensif aspek urgensi, manfaat, hingga dampak dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan politik hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
Kemenkum Ngaku Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
DEN Sebut Siswa Semangat Belajar setelah Santap MBG
DEN menemukan siswa penerima MBG cenderung lebih jarang absen jika dibandingkan dengan siswa yang tidak menerima program tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
DEN Sebut Siswa Semangat Belajar setelah Santap MBG
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
Luhut Lapor ke Presiden Prabowo, Sebut GovTech Disempurnakan untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintah
Penyempurnaan GovTech diarahkan untuk menghadirkan layanan pemerintahan yang semakin terintegrasi dengan dukungan data yang lebih akurat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Luhut Lapor ke Presiden Prabowo, Sebut GovTech Disempurnakan untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintah
Indonesia
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya
Proses hukum ini mengacu pada tiga surat perintah penyidikan khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya
Bagikan