Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya

Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memperjelas status hukum kasus dugaan korupsi besar penyeret nama mantan pejabat tinggi korps sendiri.

Kejagung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna mengusut tuntas tiga perkara megakorupsi menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.

Baca juga:

Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut konkret pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidikan perkara kini resmi berjalan secara projustitia dalam sistem penegakan hukum Kejaksaan.

Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,

ujar Anang Supriatna.

Rincian Tiga Sprindik dan Gurita Kasus Dugaan Korupsi FA

Proses hukum ini mengacu pada tiga surat perintah penyidikan khusus guna memilah masing-masing klaster kasus korupsi korporasi dan pengelolaan energi negara.

Berikut rincian data sprindik beserta ruang lingkup perkara korupsi hasil pelimpahan Polri tersebut:

  • Sprindik Nomor 43: Mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Krakatau.

  • Sprindik Nomor 44: Membidik kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pemicu pemadaman listrik massal (blackout).

  • Sprindik Nomor 45: Membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode tahun 2020 hingga 2025.

  • Data Transaksi Terkait: Penyidik mencermati aliran dana mencurigakan serta pencucian uang penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI senilai miliaran rupiah (kasus pelimpahan Polri).

Sinergitas Antarlembaga dan Nasib Tersangka

Kejagung memastikan komitmen kerja sama penegakan hukum demi transparansi penanganan perkara mantan pejabat teras ini.

Penyidik tim khusus bentukan Jaksa Agung terus berkolaborasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta penyidik Polda Metro Jaya. Pengawasan ketat juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mitra legislatif DPR RI.

Baca juga:

Jaksa Agung Paparkan Kasus Febrie Adriansyah ke Presiden, Pengganti Jampidsus Ditetapkan Pekan Ini

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Mengenai status tersangka FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta hasil penetapan Polri sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan memilih bersikap hati-hati. Kejagung menegaskan tidak membatalkan status hukum tersebut, namun prioritas utama saat ini adalah mendalami berkas dokumen perkara secara komprehensif.

#Kejagung #Jampidsus #Korupsi PLN #Kasus Korupsi #Modus Korupsi #Febrie Adriansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Bagikan