MerahPutih.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak.
Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga menjadi bagian penting untuk dicermati.
Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8).
Febri mengatakan, tim hukum menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Timnya akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah.
Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Pertimbangan Hakim Dinilai Penting
Menurut dia, pertimbangan hakim penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.
Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.
Febri juga menyebut proses praperadilan yang ditempuh pihaknya sejak awal bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie.
Langkah tersebut, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Soroti Ketidakhati-hatian Administrasi Penyidikan
Dia menilai evaluasi tersebut penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law.
Febri mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dipandang sebagai hal sepele ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Tetap Tempuh Jalur Hukum
Febri menegaskan, pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan menempatkan jalur hukum sebagai cara untuk mencari kebenaran serta mencapai keadilan.
Sikap tersebut, kata dia, juga konsisten dengan posisi Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.
Febri berharap rangkaian proses praperadilan tidak hanya menjadi proses hukum bagi pihak yang berperkara, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.
“Selain sebagai sebuah proses persidangan, kami tetap menempatkan dan melihat ini sebagai sebuah proses edukasi publik terkait dengan penegakan hukum kita,” kata Febri. (Pon)