MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan perlindungan bagi pengusaha Ferry Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho, saksi penting dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saksi kunci itu sudah bersedia buka-bukaan membongkar sepak terjang tersangka. Ferry Boboho telah mengajukan permohonan ke LPSK sejak akhir Juli lalu.
Baca juga:
Daftar Isi
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK
Daftar Isi

Gedung LPSK Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepada media, Selasa (25/8) Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan keputusan pengabulan permohonan saksi diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Menurut dia, pertimbangan utama LSPK adalah posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara.
Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
Baca juga:
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Dasar Hukum Perlindungan Saksi
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan perlindungan oleh lembaga resmi
- Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2026 terkait kelayakan permohonan saksi
Profil Tersangka Febrie Adryansah Jadi Pertimbangan Utama LPSK

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan
Meski belum ada ancaman nyata, LPSK menilai potensi ancaman terhadap keselamatan saksi kunci Ferry tetap perlu diantisipasi.
Susilaningtias menambahkan profil tersangka Febrie Adryansah yang pernah menjabat dan memiliki kekuasaan di Kejagung menjadi faktor tambahan dalam pemberian perlindungan.
Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya tindak pidana serius. Profil pelaku juga menjadi bagian dari pertimbangan kami,
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
(*)