MerahPutih.com – Pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho resmi dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9).
Kejagung mengambil keputusan itu untuk menjamin keamanan Ferry yang berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Baca juga:
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Kepada media, dikutip Jumat (31/7), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono menegaskan keputusan menitipkan Ferry ke LPSK dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Kita (Tim 9 Penyidik Kejagung) titipkan (saksi Ferry) kepada LPSK,
Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono
Perlindungan Saksi dan Ancaman
Rudi belum merinci ancaman yang diterima saksi Ferry hingga akhirnya harus dititipkan dalam perlindungan di LPSK.
Namun, Kejagung menekankan perlindungan diperlukan agar saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan selama proses hukum dalam kasus yang tengah disidik Tim 9.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan," tandas Rudi
Baca juga:
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Ferry Boboho Bersama Pengusaha Tan Kian
Pada hari yang sama, Ferry diperiksa bersama pengusaha Tan Kian dan enam orang lainnya. Mereka dimintai konfirmasi terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. (*)

