MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dibawa ke Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung pada sekitar pukul 10.02 WIB.
Mantan Jampidsus itu tampak mengenakan rompi berwarna merah muda untuk tahanan pidana khusus Kejaksaan dan tangannya terlihat terborgol. Ia juga sempat menyunggingkan senyum kepada pewarta sebelum masuk ke dalam gedung.
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kliennya diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga:
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bahwa Febrie tetap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan meski pemanggilan kliennya dalam kasus tersebut didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan.
Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,
katanya.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Untuk perkara korupsi penanganan perkara PT ASABRI, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (*)