Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp55 miliar dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan nilai mencapai Rp354 miliar. Dalam persidangan perdana tersebut, jaksa membacakan rangkaian dakwaan serta dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara tersebut. (Foto: MP/Didik Setiawan).