Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 55 menit lalu
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah

Mantan Jampidsus Febri Adriansyah. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari perkara yang tengah dihadapi.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,

Febrie Adriansyah.

Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi

Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan

Selain meminta pembatalan dakwaan, Febrie memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Ia juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya Febrie mempersoalkan keabsahan dan kejelasan dakwaan yang diajukan terhadap dirinya. Penilaian atas keberatan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Bantah Pernah Meminta Jabatan Selama Berkarier di Kejaksaan

Dalam persidangan, Febrie turut membantah pernah meminta jabatan selama sekitar 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung. Ia juga menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama menjalankan tugas sebagai jaksa.

“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” ujarnya.

Febrie kemudian mengungkit sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.

Perkara-perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, tata niaga timah, fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), hingga pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut Febrie, rekam jejak penanganan perkara tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara yang kini menjeratnya.

Ia juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Febrie mengklaim namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan.

Baca juga:

Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar

Persoalkan Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar terhadap Tan Kian

Salah satu perkara yang dipersoalkan Febrie berkaitan dengan dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar.

Febrie mempertanyakan kejelasan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang tercantum dalam dakwaan dan meminta agar keterlibatannya dijelaskan secara terang dalam konstruksi perkara.

Menurut Febrie, uraian dalam dakwaan perlu menjelaskan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Febrie Juga Soroti Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain dakwaan pemerasan, Febrie mempersoalkan uraian dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan keterlibatannya secara terperinci.

Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 346,74 miliar dan USD 440.990.

Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Permintaan pembatalan dakwaan, pengembalian berkas perkara, dan pembebasan dari tahanan yang diajukan Febrie merupakan bagian dari pembelaannya di hadapan majelis hakim. (Knu)

#Febrie Adriansyah #TPPU #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 55 menit lalu
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan