Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 51 menit lalu
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi

Mantan Jampidsus Febri Adriansyah. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Ia juga memohon agar dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Permohonan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam pembelaannya, Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, ia meminta hakim membatalkan dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima.

“(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie.

Baca juga:

Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar

Febrie Klaim Tak Pernah Meminta Jabatan Selama 30 Tahun Berkarier

Dalam nota pembelaannya, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak awal berkarier sebagai jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.

“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.

Febrie turut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama berkarier.

Ia kemudian mengaitkan rekam jejak tersebut dengan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang pernah ditanganinya.

Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?

Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie sebagai bagian dari pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik

Sembilan Perkara Korupsi yang Disinggung Febrie

Dalam pembelaannya, Febrie turut mengungkit sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditanganinya. Ia menyebut sembilan perkara beserta nilai kerugian negara, kerugian perekonomian negara, atau dampak kerugian lain sebagaimana tercantum dalam keterangannya.

Berikut daftar perkara yang disampaikan Febrie:

1. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Febrie menyebut perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 285,017 triliun.

2. Tata Niaga Komoditas Timah

Ia juga menyinggung perkara tata niaga komoditas timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.

3. Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya

Dalam perkara fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, Febrie menyebut kerugian negara sekitar Rp 6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.

4. Perkara PT Duta Palma Group

Febrie turut menyinggung perkara PT Duta Palma Group yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta. Selain itu, ia menyebut kerugian perekonomian sekitar Rp 73,92 triliun.

5. Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Dalam perkara pengadaan pesawat Garuda Indonesia, Febrie menyebut nilai kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau Rp 8,819 triliun.

6. Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo

Febrie juga mengungkit perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.

7. Importasi Tekstil

Perkara importasi tekstil turut masuk dalam daftar yang disampaikannya. Febrie menyebut kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1,646 triliun.

8. Importasi Garam Industri

Dalam perkara importasi garam industri, Febrie menyebut kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar. Ia juga menyampaikan taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.

9. Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Febrie turut menyinggung kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp 10 triliun. (Knu)

#Febrie Adriansyah #Pengadilan Tipikor #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 51 menit lalu
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Bagikan