Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Kamis, 05 November 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, divonis lima tahun penjara dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Ia terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,

kata Dwi saat membacakan putusan.

Denda Rp 300 Juta

Baca juga:

Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Rumah miliknya yang berada di Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Hery terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama tiga tahun.

Suap untuk Mengatur Laporan Ombudsman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan suap tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI saat masih menjabat sebagai anggota lembaga tersebut.

Pengaturan laporan itu berkaitan dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga:

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap

Hery diduga diminta membuat LHP Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH terhadap kedua perusahaan tersebut sebagai tindakan maladministrasi.

Selain itu, pengaturan LHP juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Atas perbuatannya, Hery dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca juga:

John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Selain itu, Hery dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

#Ombudsman #Pengadilan Tipikor #Hery Susanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam kasus suap tata kelola tambang nikel. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp3,87 miliar.
Yusuf Abdillah - Kamis, 05 November 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Oktober 2026
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Ombudsman RI menemukan temuan terkait penyelenggaraan MBG di 34 provinsi. BGN menyatakan terbuka terhadap hasil kajian dan rekomendasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Indonesia
Buntut Rumah Mewah Napi di Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mundur
Pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Buntut Rumah  Mewah Napi di Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mundur
Berita Foto
Komisi XIII DPR RI Sidak Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Mandenas Permenas Menunjukkan botol alkohol saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 30 September 2026
Komisi XIII DPR RI Sidak Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Bagikan