Merahputih.com - Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, divonis lima tahun penjara dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Ia terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,
kata Dwi saat membacakan putusan.
Denda Rp 300 Juta
Baca juga:
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Rumah miliknya yang berada di Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Hery terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama tiga tahun.
Suap untuk Mengatur Laporan Ombudsman
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan suap tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI saat masih menjabat sebagai anggota lembaga tersebut.
Pengaturan laporan itu berkaitan dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga:
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery diduga diminta membuat LHP Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH terhadap kedua perusahaan tersebut sebagai tindakan maladministrasi.
Selain itu, pengaturan LHP juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Atas perbuatannya, Hery dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca juga:
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Selain itu, Hery dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.