Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Pemeriksaan dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri. (Foto: MP/Didik Setiawan).