Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan

Tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Drama hukum kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya kembali memanas. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Fakta dugaan aliran dana haram itu terbongkar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8) kemarin.

Keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon (Febrie Adriansyah), dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI,

kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel

Baca juga:

LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!

Bukti Permulaan Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan di Sidang Pidana

idang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Menurut Richard, kepolisian telah memperoleh keterangan saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak terkait sebelum penggeledahan dilakukan.

Dia menambahkan dokumen dan data transaksi disebut saling bersesuaian dengan keterangan Tan Kian sebagai dasar menolak gugatan praperadilan.

“ Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, penyerahan dolar Singapura senilai Rp40 miliar, serta dokumen transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian, secara formal memenuhi bukti permulaan yang cukup,” papar Richard.

Baca juga:

Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang

Hakim menilai minimal dua alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, lanjut dia, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran terkait dugaan pemberian uang.

Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang itu benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,

Hakim Richard Edwin Basoeki

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan

Kamis (27/8) kemarin, Hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Putusan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan izin Jaksa Agung tidak berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Meski begitu, tersangka Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan kedua akan diputus hakim PN Jaksel, Jumat (28/8) ini, dengan klasifikasi terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. (*)

#Febrie Adriansyah #Praperadilan #Asabri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Bagikan