Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam lalu
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum Febrie Adriansyah menilai tim penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan peraturan Jaksa Agung (perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikan setelah pihak eks JAM-Pidsus Kejagung itu menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut dia, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran.

“Hal yang paling esensial yakni justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap perja-perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Firman menyebut, hingga saat ini, tidak ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt JAM-Was dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.

Baca juga:

Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah



Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. Dia menegaskan pihaknya dalam praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, tapi menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Firman mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alfons Kurnia, menilai persoalan prosedur berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tersangka. Ia mengatakan praperadilan merupakan tahapan menuju keadilan substantif yang harus didahului dengan terpenuhinya keadilan prosedural. “Dalam konteks ini, kita melihat yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar,” kata Alfons.

Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka serta prosedur yang digunakan penyidik. Menurutnya, setiap tindakan penyidik harus mengikuti alur dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Dia mempertanyakan dasar subjektif dan objektif yang digunakan untuk menentukan bahwa Febrie perlu ditahan, termasuk alasan mengenai kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut sudah sesuai dan berdasarkan kepatutan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Pihak Febrie berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 28 Agustus 2026.(Pon)

Baca juga:

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri


#Jampidsus #Kasus Korupsi #Febrie Adriansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - 1 jam lalu
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan