MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum Febrie Adriansyah menilai tim penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan peraturan Jaksa Agung (perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikan setelah pihak eks JAM-Pidsus Kejagung itu menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut dia, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran.
“Hal yang paling esensial yakni justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap perja-perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Firman menyebut, hingga saat ini, tidak ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt JAM-Was dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.
Baca juga:
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. Dia menegaskan pihaknya dalam praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, tapi menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Firman mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alfons Kurnia, menilai persoalan prosedur berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tersangka. Ia mengatakan praperadilan merupakan tahapan menuju keadilan substantif yang harus didahului dengan terpenuhinya keadilan prosedural. “Dalam konteks ini, kita melihat yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar,” kata Alfons.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka serta prosedur yang digunakan penyidik. Menurutnya, setiap tindakan penyidik harus mengikuti alur dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Dia mempertanyakan dasar subjektif dan objektif yang digunakan untuk menentukan bahwa Febrie perlu ditahan, termasuk alasan mengenai kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut sudah sesuai dan berdasarkan kepatutan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pihak Febrie berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 28 Agustus 2026.(Pon)
Baca juga:
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri