Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Bongkar kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening sekitar Rp 99 juta.

KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka.

kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (21/8)

Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias nono keponakan dari Ahmad Sodiq.

Achmad Taufik menjelaskan, dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut terbagi dalam tiga klaster.

Baca juga:

Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff

Wakil Rektor III Unsoed Diduga Meminta Uang Rp 650 Juta

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut.

Setelah uang sudah diberikan, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan, Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Demi menutup pengembalian uang itu, Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta lain. Sebagai pengganti pinjaman, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono yang merupakan keponakan Ahmad Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed.

Baca juga:

Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah

Tiga proyek tersebut yakni pengerjaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.

Pada periode penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025-2026, Ahmad Sodiq juga diduga memberikan instruksi kepada Mulyono agar menerima pemberian dari calon mahasiswa.

Instruksi tersebut disampaikan dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.

Atas arahan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq mengumpulkan uang gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta.

Uang tersebut kemudian diduga disamarkan dengan cara membeli tiga bidang tanah yang dicatat atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Kumpulkan Uang Rp 1,12 Miliar

Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan tawar-menawar uang atau “mahar” kelulusan.

Sedangkan dari praktik tersebut, Eko diduga mengumpulkan uang mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026. Uang yang diterima tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.

KPK juga menemukan bahwa Ahmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto. Akses tersebut digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan uang.

Baca juga:

Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Kasus Korupsi #Ott Kpk #KPK #Unsoed
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Menteri ATR Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap HGB Summarecon. KPK minta Nusron kooperatif pada jadwal ulang.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Surat Panggilan Sudah Dikirim, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Pekan Ini
KPK resmi memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
Surat Panggilan Sudah Dikirim, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Pekan Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Bagikan