Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Bongkar kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening sekitar Rp 99 juta.

KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka.

kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (21/8)

Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias nono keponakan dari Ahmad Sodiq.

Achmad Taufik menjelaskan, dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut terbagi dalam tiga klaster.

Baca juga:

Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff

Wakil Rektor III Unsoed Diduga Meminta Uang Rp 650 Juta

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut.

Setelah uang sudah diberikan, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan, Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Demi menutup pengembalian uang itu, Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta lain. Sebagai pengganti pinjaman, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono yang merupakan keponakan Ahmad Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed.

Baca juga:

Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah

Tiga proyek tersebut yakni pengerjaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.

Pada periode penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025-2026, Ahmad Sodiq juga diduga memberikan instruksi kepada Mulyono agar menerima pemberian dari calon mahasiswa.

Instruksi tersebut disampaikan dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.

Atas arahan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq mengumpulkan uang gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta.

Uang tersebut kemudian diduga disamarkan dengan cara membeli tiga bidang tanah yang dicatat atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Kumpulkan Uang Rp 1,12 Miliar

Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan tawar-menawar uang atau “mahar” kelulusan.

Sedangkan dari praktik tersebut, Eko diduga mengumpulkan uang mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026. Uang yang diterima tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.

KPK juga menemukan bahwa Ahmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto. Akses tersebut digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan uang.

Baca juga:

Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Kasus Korupsi #Ott Kpk #KPK #Unsoed
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan