MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening sekitar Rp 99 juta.
KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka.
kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (21/8)
Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias nono keponakan dari Ahmad Sodiq.
Achmad Taufik menjelaskan, dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut terbagi dalam tiga klaster.
Baca juga:
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Wakil Rektor III Unsoed Diduga Meminta Uang Rp 650 Juta
Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut.
Setelah uang sudah diberikan, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan, Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Demi menutup pengembalian uang itu, Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta lain. Sebagai pengganti pinjaman, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono yang merupakan keponakan Ahmad Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed.
Baca juga:
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Tiga proyek tersebut yakni pengerjaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.
Pada periode penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025-2026, Ahmad Sodiq juga diduga memberikan instruksi kepada Mulyono agar menerima pemberian dari calon mahasiswa.
Instruksi tersebut disampaikan dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas arahan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq mengumpulkan uang gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta.
Uang tersebut kemudian diduga disamarkan dengan cara membeli tiga bidang tanah yang dicatat atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Kumpulkan Uang Rp 1,12 Miliar
Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan tawar-menawar uang atau “mahar” kelulusan.
Sedangkan dari praktik tersebut, Eko diduga mengumpulkan uang mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026. Uang yang diterima tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.
KPK juga menemukan bahwa Ahmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto. Akses tersebut digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan uang.
Baca juga:
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)