Merahputih.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK mengungkap tiga klaster perkara dengan dugaan penerimaan uang Rp650 juta, Rp680 juta, dan Rp1,12 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk pemberian akses kelulusan bagi calon mahasiswa. Dalam OTT pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menahan enam tersangka selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto: MP/Didik Setiawan).