MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Jumat (21/8) uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Budi menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu diduga berkaitan dengan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Baca juga:
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang membuat Akhmad Sodiq dicokok tim penindakan KPK dalam OTT yang digelar Kamis (20/8).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Rektor Unsoed. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
Sembilan Orang Diperiksa Intensif di KPK
Budi mengatakan, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani permintaan keterangan secara intensif.
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung KPK. Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," jelas dia.
Baca juga:
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini diperiksa di markas lembaga antirasuah.
"Sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," ujarnya.
KPK Soroti Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan
Lebih lanjut, KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di ruang-ruang pendidikan.
Menurut KPK, pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang untuk pembelajaran ilmu pengetahuan sekaligus penanaman nilai dan karakter.
Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,
Jubir KPK Budi Prasetyo.
(Pon)