MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, Jumat (21/8).
Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Baca juga:
Pemeriksaan terhadap Andi diduga berkaitan dengan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhadirman setelah bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Amplop tersebut berisi uang tunai sebesar SGD 14.000 atau sekitar Rp 195,4 juta dengan kurs Rp 13.960 per SGD (dolar Singapura).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan usulan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Raja Juli Sudah Beri Klarifikasi
Raja Juli sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pertemuan tersebut.
Ia menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.
Seusai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhadirman.
Sekjen PSI itu mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isinya.
Amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudan Raja Juli di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.
Baca juga:
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Uang dalam Amplop Berkurang SGD 2.000
Namun, jumlah uang di dalam amplop tersebut ternyata tidak utuh ketika dikembalikan oleh ajudan Raja Juli di Polres Kuansing.
Uang yang semula disebut berjumlah SGD 14.000 berkurang menjadi SGD 12.000.
Dengan demikian, terdapat selisih SGD 2.000 dari jumlah uang yang sebelumnya disebut berada di dalam amplop tersebut. (Pon)