MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rabu (23/9), proses penggeledahan masih berlangsung saat dirinya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah seluruh proses selesai dilakukan.
Baca juga:
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Rangkaian Penggeledahan Kasus Suap HGB
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mendatangi sejumlah lokasi. Di antaranya kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor PT Summarecon.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan dugaan praktik suap kepada oknum di Kementerian ATR/BPN serta layanan pertanahan di lingkungan kementerian.
Baca juga:
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Pon)