Merahputih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Nusron adalah untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan gedung lembaga antirasuah pada pukul 14.51 WIB.
Baca juga:
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Setelah kurang lebih 5 jam diperiksa, Nusron keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Alih-alih memberikan keterangan terkait pemeriksaannya hari ini, Nusron justru melah menjelaskan perjalanan dinasnya ke luar negeri yang diklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada," ujar Nusron.
Pernyataan ini turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan bahwa sang menteri datang atas kemauannya sendiri.
"Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," terang Budi.
Hingga saat ini, kapasitas Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih murni sebagai saksi.

Daftar Tersangka dan Pusaran Kasus di Tubuh ATR/BPN
Kendati Nusron berstatus saksi, KPK sama sekali tidak mengendurkan pedal gas dalam mengusut tuntas karut-marut layanan pertanahan ini.
Sampai detik ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga kuat kongkalikong memuluskan pembukaan blokir lahan.
Deretan nama yang terseret cukup mengejutkan karena melibatkan oknum pejabat internal dan pihak swasta:
-
Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama Summarecon.
-
Arif Sugiyanto (ARF): Pihak terkait.
-
Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq: Pihak terkait.
-
Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta.
-
Erwin (ERW): Pihak terkait.
-
Muhammad Fakhry (MF): Pihak terkait.
Kotak Pandora Baru: Indikasi Jual Beli Jabatan
Ternyata, pengusutan kasus HGB Summarecon ini ibarat membuka kotak Pandora. KPK mensinyalir bahwa praktik kotor di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak cuma mentok di urusan satu lahan saja.
Lembaga antirasuah ini mulai mencium adanya aroma penerimaan dana gelap lain yang menyasar sistem kepegawaian internal.
Baca juga:
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," beber Budi Prasetyo.
Kondisi ini jelas menjadi lampu merah sekaligus pekerjaan rumah raksasa buat kementerian tersebut. Penyidik kini perlahan mulai memetakan dugaan jual beli jabatan yang kabarnya dibarter dengan pelicin.
Publik tentu berharap pengusutan ini bisa membongkar akar masalah birokrasi di kementerian sampai ke titik terdalamnya.