KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 15 menit lalu
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Rustian diperiksa sampai tujuh jam oleh KPK. (Foto: antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, Rustian meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker saat keluar dari gedung tersebut.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Rustian membenarkan bahwa ia menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai dokumen yang diserahkan.

“(Serahkan) dokumen, iya,” ujar Rustian saat menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga:

Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini


Dalam pemeriksaan tersebut, Rustian turut diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya, yakni:

- Denny Herman, tenaga ahli BNPB
- Agus Marsanto, tenaga ahli BNPB
- Jahidin Cilo, tenaga ahli BNPB
- Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB
- Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB
- Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB
- Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Rustian maupun para saksi lainnya.

Sebelumnya, Rustian sempat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, Rustian dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto yang juga merupakan tenaga ahli BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen, Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik KPK menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB. Kedua dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP), yakni dana cadangan pemerintah yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat bencana.(Far)



Baca juga:

Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!

#BNPB #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - 2 jam, 15 menit lalu
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Indonesia
Waspada, Aceh dan Sumut Terancam ‘Kiriman’ Bibit Siklon dari India
Bibit siklon tersebut berpotensi menimbulkan hujan deras, petir, hingga angin kencang. Hal tersebut dapat terjadi di siang ataupun malam hari.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Waspada, Aceh dan Sumut Terancam ‘Kiriman’ Bibit Siklon dari India
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Padamkan Karhutla di Gunung Bromo hingga Ijen, BNPB Tambah Water Bombing dan OMC
emerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menambah dukungan armada udara untuk mempercepat pemadaman di sejumlah kawasan gunung.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Padamkan Karhutla di Gunung Bromo hingga Ijen, BNPB Tambah Water Bombing dan OMC
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Awal Musim Hujan Mundur Hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi Bencana
Selain penanganan karhutla, BNPB bersama pemerintah daerah dan organisasi atau lembaga nirlaba menyalurkan bantuan air bersih untuk mengatasi dampak kekeringan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Awal Musim Hujan Mundur Hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi Bencana
Bagikan