MerahPutih.com - Kerugian negara dinilai tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Hukum perlu membedakan secara tegas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang bersumber dari tindak kejahatan.
Pandangan tersebut disampaikan Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), melalui esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”. Esai tersebut dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.
Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi.
tulis Denny JA
Menurutnya, pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya memberikan keuntungan bagi negara.
Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak serta-merta melakukan korupsi ketika investasinya mengalami kerugian.
“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.
Baca juga:
Denny JA Terima AMA Appreciation Award 2026, Soroti Makna Wealth Creation dan Masa Depan Energi
Belajar dari Negara Paling Bersih
Denny JA merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.
Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia masing-masing 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.
11 negara tersebut menempati 10 posisi teratas karena terdapat negara yang memiliki peringkat sama.
Menurut Denny JA, hukum antisuap di negara-negara tersebut berfokus pada perbuatan koruptif, bukan pada keharusan membuktikan hilangnya uang negara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti semua negara itu menghapus kerugian ekonomi sebagai unsur dalam setiap tindak pidana.
“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 3 ayat (2) konvensi itu menyatakan bahwa delik yang diatur di dalamnya pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.
Sementara itu, Indonesia mencatat skor CPI 2025 sebesar 34 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara.
Baca juga:
Denny JA Kembali Pimpin SATUPENA, Ada Target Besar: Bangun Komunitas Penulis hingga 100 Tahun
Risiko Bisnis Jangan Dikriminalisasi
Denny JA mengingatkan adanya bahaya chilling effect, yakni kondisi ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berpotensi menyeret mereka ke proses pidana.
Dalam industri energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi bisa berakhir tanpa menemukan cadangan komersial, meskipun keputusan tersebut telah didahului studi profesional.
“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?” tanyanya.
Ada kerugian negara yang dapat dihitung oleh auditor. Tetapi ada pula kerugian bangsa yang tidak pernah masuk laporan keuangan: cadangan minyak yang tidak ditemukan karena orang takut mengebor.
tambah Denny
Ia menekankan, keberanian dalam berbisnis bukan berarti membenarkan tindakan ceroboh. Setiap keputusan tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurutnya, hukum perlu membedakan tiga kategori, yakni risiko bisnis yang wajar, kelalaian dalam pengurusan yang menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.
Denny JA mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi lebih berfokus pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak patut.
Baca juga:
Denny JA Ukir Sejarah, Buku Puisi Esainya Diterjemahkan 35 Bahasa usai Raih BRICS Award 2025
Kerugian negara, menurutnya, tetap dapat menjadi dasar pemulihan dan faktor pemberatan pidana. Dalam delik tertentu, kerugian juga dapat dipertahankan sebagai unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan kesalahan yang terbukti.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR), berdasarkan gagasan yang dikembangkan melalui kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.
Dewan independen yang diusulkan beranggotakan sembilan orang tersebut akan menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
Denny JA mengibaratkan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers, meskipun kewenangan hukumnya perlu diatur secara tersendiri.
“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” tegasnya.
Berbeda dari Usulan Pemerintah
Denny JA juga menanggapi pembahasan reformasi hukum korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Dalam klarifikasi pada 21 Oktober, DEN menegaskan bahwa pihaknya tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Melalui kajian DEN, pemerintah berfokus pada penyempurnaan pembuktian, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, serta perluasan delik sesuai UNCAC.
Denny JA menyambut pembahasan tersebut, tetapi mendorong reformasi yang lebih jauh.
“DEN membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi atau membuka celah bagi pengurus perusahaan untuk menyembunyikan kejahatan di balik prosedur formal.
Denny JA mengakui bahwa jabatannya di industri energi dapat menimbulkan persepsi bahwa gagasannya ditujukan untuk membela kepentingan korporasi.
Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut harus berlaku secara universal, diuji secara terbuka, dan tidak ditujukan untuk melindungi perusahaan ataupun individu tertentu.
Menurutnya, negara membutuhkan dua keberanian sekaligus: menghukum pihak yang mengkhianati amanat publik dan melindungi pengambil keputusan yang bertindak jujur ketika menghadapi ketidakpastian.
“Hukum seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal berlayar,” tulisnya.
Denny JA menutup esainya dengan pesan:
“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya.” (*)