MerahPutih.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," kata Edwin saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Vonis penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.
Baca juga:
Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR
Dua Perkara Korupsi yang Menjerat Sudewo
Sudewo terseret dalam dua perkara korupsi. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga meminta uang atau "mahar" kepada calon perangkat desa, termasuk sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), dan kepala urusan (kaur). Tarif yang disebutkan berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Uang tersebut dikumpulkan melalui perantara kepala desa (kades), dengan total mencapai Rp2,49 miliar.
Baca juga:
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI.
Ia didakwa menerima suap berupa commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Nilai tersebut mencakup penerimaan uang tunai sebesar Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta. (Knu)