MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu penerimaan berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut. Pejabat tersebut sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
"Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut kepada Bupati SJL sebesar Rp 350 juta," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Baca juga:
Selain Rp 350 juta, KPK menduga ada penerimaan lain sebesar Rp10,79 miliar. Taufik mengatakan dugaan penerimaan tersebut masih akan didalami penyidik.
Untuk total penerimaan lain senilai Rp 10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya,
ujarnya.
Gratifikasi Sejak Menjadi Pj Bupati
Sirajudin diduga menerima gratifikasi tersebut saat menjabat Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Dugaan gratifikasi itu terungkap dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9). KPK sebelumnya menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Bolmut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Sirajudin. Sementara Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Setelah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Sirajudin selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Atas perbuatannnya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September-11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)