MerahPutih.com - KPK akhirnya meluruskan status rekam karier tersangka mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Bekas Polisi Pangkat Aktif Terakhir Kompol
Lembaga antirasuah secara resmi membantah narasi yang menyebut Arif Sugiyanto sebagai mantan pegawai internal KPK
Kami pastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9).
Budi menegaskan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu merupakan purnawirawan Polri.
Arif tercatat pernah aktif sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama rentang tahun 1997 hingga 2017 dengan pangkat terakhir sebagai komisaris polisi atau kompol.
Baca juga:
4 Tersangka Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Badai hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN bermula ketika tim penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara senyap di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026 yang lalu.
Operasi senyap dilakukan atas dugaan praktik lancung dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Sehari pasca-OTT, KPK langsung menetapkan delapan orang tersangka baru dalam skandal duguaan suap yang mengguncang Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut empat tersangka di antaranya Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca juga:
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Penggeledahan Maraton Hingga Kantor Pertanahan Mojokerto
Tim penyidik KPK masih bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan maraton di berbagai lokasi strategis sejak 17 hingga 23 September 2026 hari ini.
Sasaran penggeledahanmeliputi ruang kerja sejumlah Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, hingga yang terbaru Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. (*)