MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peruntukan uang senilai Rp 106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pendalaman tersebut termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
KPK Telusuri Uang Rp 106,3 Miliar dari Kasus Suap Summarecon
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri penggunaan uang yang ditemukan dalam koper dan boks tersebut. Penelusuran dilakukan berdasarkan keterangan para pihak serta barang bukti yang telah disita.
Tentunya uang-uang yang sebesar Rp 106 sekian miliar itu untuk penggunaannya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan.
kata Taufik, Rabu (23/9)
Menurut Taufik, penyidik juga akan mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan uang untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron.
“Apakah itu memang benar seperti yang disampaikan, tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujarnya.
KPK juga masih melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana dalam perkara yang sedang disidik.
Baca juga:
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Suap HGB di Bogor
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, serta sejumlah pihak swasta dan orang yang disebut KPK sebagai kepercayaan Nusron.
Mereka antara lain Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK sebelumnya menyebut empat nama terakhir terkait dengan Nusron.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)