Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta

Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (kiri). ANTARA/Anggi Mayasari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:


Merahputih.com - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.

Fikri menyebut uang tersebut diterimanya melalui B Daditama, yang menurut keterangannya berasal dari Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Fikri mengatakan uang itu kemudian dikembalikan melalui rekening penitipan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:

KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong

Fikri juga mengungkapkan adanya besaran fee sekitar 10 hingga 15 persen. Namun, ia menyebut teknis penyerahan uang diketahui oleh Daditama dan Hari Eko Purnomo.

Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko,

kata Fikri dalam persidangan.

Fikri dan Hari Eko Saling Bersaksi

Sidang tersebut menghadirkan Fikri dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hari Eko Purnomo, yang sama-sama berstatus terdakwa. Keduanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain.

JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto mengatakan keterangan yang disampaikan kedua terdakwa dalam persidangan juga menjadi bagian dari keterangan terdakwa.

Baca juga:

KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong

Menurut Bagus, berdasarkan fakta persidangan, Fikri dan Hari Eko bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesal, serta meminta maaf.

Dalam perkara ini, JPU KPK sebelumnya mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total sekitar Rp2,52 miliar. Ia juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.

Hari Eko Ungkap Penyerahan Uang

Sementara itu, Hari Eko mengaku pernah menyerahkan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai aparat penegak hukum (APH) menjelang Idul Fitri 2025.

Menurut Hari Eko, uang tersebut berasal dari Edi Manggala sebesar sekitar Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman sekitar Rp280 juta.

Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan,

ujar Hari Eko.

Namun, dalam persidangan Hari Eko tidak merinci institusi maupun pihak yang disebut menerima uang tersebut.

Baca juga:

KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong

Fikri Didakwa Terima Rp2,52 Miliar

JPU KPK sebelumnya mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total sekitar Rp2,52 miliar. Selain uang, jaksa juga mendakwa Fikri menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.

KPK sebelumnya juga mendalami dugaan pemberian uang dari PT CMC kepada Fikri dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi B Daditama turut mengungkap adanya kesepakatan fee dari sejumlah proyek PT CMC. ANTARA melaporkan, besaran fee yang disebut dalam persidangan berkisar 15 hingga 20 persen untuk beberapa proyek.

#Pengadilan Tipikor #Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan