MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Sirajudin langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari mendatang. Penahanan dilakukan mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam proses penyidikan mendatang, kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif. Setiap keterangan dari para saksi atau pihak terkait pada prinsipnya membantu penanganan perkara di KPK," ujar Taufik.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menjaring 14 orang. Namun, hanya enam orang yang diangkut ke Gedung KPK.
Enam orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut itu yakni Sirajudin Lasena (Bupati Bolmut); SYF (Kepala Dinas Pertanian Bolmut); NH (Kepala Badan Pengelolaan Daerah Bolmut); YK (asisten pribadi bupati); ISM (sekretaris bupati); dan RM (swasta). Enam orang tersebut dijaring di wilayah Jakarta dan Manado.(Pon)
Baca juga:
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan