Merahputih.com - Tersangka dugaan suap mahasiswa baru yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Keenamnya yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK mengungkap tiga klaster perkara dengan dugaan penerimaan uang masing-masing Rp650 juta, Rp680 juta, dan Rp1,12 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk pemberian akses kelulusan bagi calon mahasiswa. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menahan keenam tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Foto: MP/Didik Setiawan).