MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Praktik tersebut dinilai turut berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.
Penilaian itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota pembelaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (21/8).
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Jaksa menyebut perkara tersebut telah berada di luar batas kewajaran karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi,
Jaksa Penuntut Umum KPK.
Menurut jaksa, persoalan kuota haji berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji disebut dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
Baca juga:
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuota Tambahan Semestinya Kurangi Masa Tunggu
Jaksa menilai kuota tambahan yang semestinya dapat membantu mengurangi masa tunggu jemaah reguler justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Masa tunggu jemaah haji reguler bahkan disebut dapat mencapai 41 tahun.
Dalam kondisi tersebut, kuota tambahan semestinya memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian keberangkatan.
Namun, jaksa menduga terdapat praktik pembayaran dengan nilai lebih tinggi agar seseorang dapat memperoleh keberangkatan tanpa mengikuti masa antrean.
Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji," ujar jaksa.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Baca juga:
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
KPK Dorong Pemulihan Kerugian Negara
KPK menegaskan proses hukum perkara tersebut ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai bertanggung jawab sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui perampasan hasil tindak pidana.
Dengan demikian, perkara kuota haji ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan angka kerugian negara.
Bagi jaksa, dugaan penyimpangan tersebut menyentuh kepentingan masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menjalankan salah satu rukun Islam. (Pon)