Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Praktik tersebut dinilai turut berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.

Penilaian itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota pembelaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (21/8).

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Jaksa menyebut perkara tersebut telah berada di luar batas kewajaran karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi,

Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurut jaksa, persoalan kuota haji berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji disebut dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum

Kuota Tambahan Semestinya Kurangi Masa Tunggu

Jaksa menilai kuota tambahan yang semestinya dapat membantu mengurangi masa tunggu jemaah reguler justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Masa tunggu jemaah haji reguler bahkan disebut dapat mencapai 41 tahun.

Dalam kondisi tersebut, kuota tambahan semestinya memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian keberangkatan.

Namun, jaksa menduga terdapat praktik pembayaran dengan nilai lebih tinggi agar seseorang dapat memperoleh keberangkatan tanpa mengikuti masa antrean.

Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji," ujar jaksa.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).

Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Baca juga:

Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar

KPK Dorong Pemulihan Kerugian Negara

KPK menegaskan proses hukum perkara tersebut ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai bertanggung jawab sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui perampasan hasil tindak pidana.

Dengan demikian, perkara kuota haji ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan angka kerugian negara.

Bagi jaksa, dugaan penyimpangan tersebut menyentuh kepentingan masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menjalankan salah satu rukun Islam. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Korupsi Haji #Kuota Haji #Pengadilan Tipikor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan