MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah Indonesia, apalagi Yaqut sebagai Menag. Mellisa mengungkapkan pembagian kuota tersebut telah tercantum dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Mellisa seusai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban jaksa KPK atas eksepsi Yaqut.
Menurut Mellisa, keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
"Pada 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sedangkan pembagian kuota tambahan hanya 8.000," kata Melissa.
Sementara itu, pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Evaluasi atas penyelenggaraan haji 2023 menjadi pertimbangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan porsi kuota haji tambahan dengan tetap memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.
Baca juga:
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
"Pada 2024, pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20 ribu, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ujarnya.
Melissa menegaskan, Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji karena penyelenggaraan haji di Arab Saudi harus melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemerintah Saudi. "Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," katanya.
Ia kemudian merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani Yaqut selaku menag dengan Menteri Haji Saudi pada 8 Januari 2024. Menurut Melissa, dalam nota kesepahaman atau MoU tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota 50:50. "Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara itu, setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," ujar Melissa.
Melissa menjelaskan, Ta'limatul Hajj juga memuat ketentuan beserta sanksi apabila aturan tersebut dilanggar. Karena itu, menurut dia, persoalan kuota haji tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak pemerintah Indonesia. "Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," katanya.
Melissa menegaskan pemerintah Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengusulkan jumlah kuota kepada pemerintah Arab Saudi. Keputusan akhir berada di tangan pemerintah Saudi. "Indonesia ini hanya bisa mengusulkan, ya," ujarnya.
Untuk itu, Mellisa menegaskan Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan konfigurasi kuota haji, khususnya kuota tambahan. Pembagian kuota haji tambahan, katanya, harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi. "Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," ungkapnya.
Ia mencontohkan pembahasan kuota haji pada 2020. Saat itu, menurut Melissa, terdapat usul untuk meminta tambahan kuota 100 persen, tetapi keputusan akhirnya ditetapkan dengan konfigurasi 92:8.
"Kalau dari Saudi tidak berkenan untuk memberikan, maka tidak akan ada pembagian kuota itu," tegasnya.
Mellisa menekankan, jemaah haji reguler sudah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10.000 pada 2024. Hal ini yang membuat antrean jemaah haji berkurang. Dikatakan, pemberian kuota tambahan ini harus mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pemerintah.
"Harus dihitung seberapa, yang aman, seberapa mampu pemerintah memberangkatkan jemaah melampaui kapasitas yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau kapasitas itu hanya mampu 10.000, maka 10.000 itulah angka yang rasional. Bukan berarti tidak memberikan hak kepada haji reguler. Ini yang salah kaprah menurut kami," tegasnya.
Untuk itu, Mellisa menepis surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut perubahan pembagian kuota haji tambahan hanya menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mellissa mengatakan penyerapan kuota harus dilihat sebagai bagian dari kepentingan penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Menurutnya, kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi harus dapat diserap secara maksimal dengan mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.(Pon)
Baca juga:
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum