Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah Indonesia, apalagi Yaqut sebagai Menag. Mellisa mengungkapkan pembagian kuota tersebut telah tercantum dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.


Hal itu disampaikan Mellisa seusai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban jaksa KPK atas eksepsi Yaqut.


Menurut Mellisa, keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.


"Pada 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sedangkan pembagian kuota tambahan hanya 8.000," kata Melissa.


Sementara itu, pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Evaluasi atas penyelenggaraan haji 2023 menjadi pertimbangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan porsi kuota haji tambahan dengan tetap memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.

Baca juga:

Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara




"Pada 2024, pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20 ribu, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ujarnya.


Melissa menegaskan, Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji karena penyelenggaraan haji di Arab Saudi harus melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemerintah Saudi. "Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," katanya.


Ia kemudian merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani Yaqut selaku menag dengan Menteri Haji Saudi pada 8 Januari 2024. Menurut Melissa, dalam nota kesepahaman atau MoU tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota 50:50. "Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara itu, setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," ujar Melissa.


Melissa menjelaskan, Ta'limatul Hajj juga memuat ketentuan beserta sanksi apabila aturan tersebut dilanggar. Karena itu, menurut dia, persoalan kuota haji tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak pemerintah Indonesia. "Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," katanya.


Melissa menegaskan pemerintah Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengusulkan jumlah kuota kepada pemerintah Arab Saudi. Keputusan akhir berada di tangan pemerintah Saudi. "Indonesia ini hanya bisa mengusulkan, ya," ujarnya.


Untuk itu, Mellisa menegaskan Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan konfigurasi kuota haji, khususnya kuota tambahan. Pembagian kuota haji tambahan, katanya, harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi. "Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," ungkapnya.


Ia mencontohkan pembahasan kuota haji pada 2020. Saat itu, menurut Melissa, terdapat usul untuk meminta tambahan kuota 100 persen, tetapi keputusan akhirnya ditetapkan dengan konfigurasi 92:8.


"Kalau dari Saudi tidak berkenan untuk memberikan, maka tidak akan ada pembagian kuota itu," tegasnya.


Mellisa menekankan, jemaah haji reguler sudah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10.000 pada 2024. Hal ini yang membuat antrean jemaah haji berkurang. Dikatakan, pemberian kuota tambahan ini harus mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pemerintah.


"Harus dihitung seberapa, yang aman, seberapa mampu pemerintah memberangkatkan jemaah melampaui kapasitas yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau kapasitas itu hanya mampu 10.000, maka 10.000 itulah angka yang rasional. Bukan berarti tidak memberikan hak kepada haji reguler. Ini yang salah kaprah menurut kami," tegasnya.


Untuk itu, Mellisa menepis surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut perubahan pembagian kuota haji tambahan hanya menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mellissa mengatakan penyerapan kuota harus dilihat sebagai bagian dari kepentingan penyelenggaraan haji secara keseluruhan.


Menurutnya, kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi harus dapat diserap secara maksimal dengan mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.(Pon)

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum





#Kuota Haji #Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan