400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan

Soffi AmiraSoffi Amira - 1 jam, 51 menit lalu
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan

Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym/aa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menuntaskan verifikasi dan pemutakhiran data antrean jemaah haji secara menyeluruh.

Desakan ini disampaikan merespons temuan sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid dari total 5,7 juta pendaftar haji nasional.

Kami mengapresiasi upaya pembenahan data yang dilakukan Kemenhaj. Temuan sekitar 400 ribu data antrean yang berisiko tidak valid menunjukkan bahwa pemutakhiran data memang harus dilakukan secara berkala sampai tuntas.

ujar Kiai An’im, Rabu (23/9)

Kiai An’im menegaskan, bahwa Kemenhaj wajib merinci penyebab ketidakvalidan ratusan ribu data tersebut secara akurat dan transparan.

Kejelasan kategori kesalahan data dinilai penting agar penetapan kuota serta nomor porsi keberangkatan jemaah tidak bermasalah di kemudian hari.

"Kalau memang ditemukan 400 ribu data yang tidak valid, harus dijelaskan secara rinci apa penyebabnya. Apakah karena calon jemaah telah meninggal dunia, terdapat data ganda, atau faktor lainnya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo tersebut.

Baca juga:

Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah

DPR Minta Kemenhaj Percepat Sisten Pendataan Haji

Ia mendorong Kemenhaj mempercepat integrasi sistem pendataan haji dengan sistem kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sinergi data kependudukan dipandang sebagai kunci utama untuk mendeteksi status pendaftar secara real-time.

"Integrasi dengan Dukcapil penting untuk memastikan data calon jemaah benar-benar valid. Jangan sampai ada kesalahan pendataan yang berdampak negatif pada hak calon jemaah maupun keluarganya,” kata Kiai An’im.

Legislator PKB tersebut juga meminta penanganan khusus bagi pendaftar yang terkonfirmasi telah meninggal dunia melalui koordinasi bersama pihak ahli waris.

Skema pelimpahan porsi haji kepada keluarga atau pengembalian setoran awal wajib disosialisasikan secara jelas sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika ditemukan calon jemaah yang meninggal dunia, harus segera dilakukan koordinasi dengan ahli waris. Harus dijelaskan apakah ada anggota keluarga yang menggantikan atau mekanisme pengembalian dana,” ujarnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK

Kebijakan dari Arab Saudi Harus Disosialisasikan

Setelah seluruh proses validasi rampung, Kiai An’im mendesak Kemenhaj mempublikasikan hasil pemutakhiran data daftar tunggu haji nasional kepada publik secara terbuka. Kepastian estimasi tahun keberangkatan sangat dinantikan oleh jutaan calon jemaah haji di tanah air.

"Masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai berapa sebenarnya jumlah calon jemaah yang berada dalam antrean dan estimasi masa tunggunya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar setiap regulasi atau kebijakan anyar dari Kemenhaj maupun Pemerintah Arab Saudi segera disosialisasikan secara masif sejak dini. Data yang akurat merupakan fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia di masa depan.

"Kita berharap pembenahan data ini menjadi momentum perbaikan pelayanan haji secara menyeluruh. Sebagai pengirim jemaah terbesar, kepastian data dan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya. (Pon)

#Kementerian Haji Dan Umrah #Calon Jemaah Haji #Calon Haji #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - 1 jam, 51 menit lalu
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Kedua travel yang izinnya dibekukan yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan