MerahPutih.com - Praktik dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur tengah didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan pendalaman tersebut merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi hak jemaah.
"Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi," ujar Harun kepada wartawan, yang dikutip Sabtu (19/9).
Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Harun menegaskan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan maupun melakukan klarifikasi.
Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid.
Menurut Harun, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi penting dilakukan karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur secara jelas.
Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
"Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," ujar Harun.
Baca juga:
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
19 dari Sekitar 30 Pihak Sudah Diperiksa
Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.
Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
Enam dari Tujuh Pelimpahan Bermasalah
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," kata Gaos.
Menurut Gaos, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos.
Data Kependudukan hingga Dokumen Pelimpahan Dicocokkan
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen.
Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ujar Gaos.
Sejumlah pihak lain juga masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan sedang dicari keberadaannya.
Baca juga:
Kemenhaj Belum Simpulkan Pertanggungjawaban
Gaos menegaskan proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah," pungkasnya. (Asp)