Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman

Ilustrasi jemaah haji Indonesia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktik dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur tengah didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan pendalaman tersebut merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi hak jemaah.

"Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi," ujar Harun kepada wartawan, yang dikutip Sabtu (19/9).

Kemenhaj Perkuat Pengawasan

Harun menegaskan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan maupun melakukan klarifikasi.

Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid.

Menurut Harun, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi penting dilakukan karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur secara jelas.

Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.

"Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," ujar Harun.

Baca juga:

Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027

19 dari Sekitar 30 Pihak Sudah Diperiksa

Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.

Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.

Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.

Enam dari Tujuh Pelimpahan Bermasalah

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," kata Gaos.

Menurut Gaos, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.

Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos.

Data Kependudukan hingga Dokumen Pelimpahan Dicocokkan

Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen.

Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ujar Gaos.

Sejumlah pihak lain juga masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan sedang dicari keberadaannya.

Baca juga:

Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri

Kemenhaj Belum Simpulkan Pertanggungjawaban

Gaos menegaskan proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah," pungkasnya. (Asp)

#Kementerian Haji Dan Umrah #Kuota Haji #Ibadah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Bagikan