Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf berfoto bersama dengan petugas haji yang akan berangkat ke Makkah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Indonesia telah mengumumkan pembukaan rekrutmen tenaga kesehatan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagian kesehatan kloter dan PPIH kesehatan Arab Saudi 2027. Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026 dan peserta wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan paling lambat 26 Agustus 2026.

Rekrutmen ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang nantinya memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji, baik dalam kelompok terbang (kloter) maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.

Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, computer assisted test (CAT), hingga pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU).

Jika ingin terlibat dalam aksi volunter ini, ada beberapa jadwal yang wajib kamu ketahui. Berikut ini jadwal lengkap urutan pendaftaran PPHI 2026:

- 18 Agustus 2026 Pengumuman Seleksi PPIH
- 20 Agustus 2026 Awal Pendaftaran peserta
- 26 Agustus 2026 Batas akhir submit/upload dokumen peserta
- 28 Agustus 2026 Batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Daerah dan Pusat
- 29 Agustus 2026 Pengumuman hasil seleksi dokumen
- 30 Agustus 2026 Pengumuman Pelaksanaan CAT
- 31 Agustus 2026 Pelaksanaan CAT
1 September 2026 Pengumuman hasil CAT
2 September Pengumuman Pelaksanaan MCU
3-8 September Pelaksanaan MCU
4-13 September Verifikasi dan validasi MCU
14 September Pengumuman hasil MCU
15 September Pengumuman peserta diklat

Baca juga:

PPIH Aktifkan Tim Khusus Mina Jelang Puncak Ibadah Haji


Jenis PPIH yang dibutuhkan


1. PPIH Kesehatan Kloter
- Dokter atau dokter spesialis
- Perawat

2. PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Tim Kesehatan KKHI

- Dokter
- Dokter spesialis konservasi gigi
- Dokter spesialis anestesi
- Dokter spesialis bedah umum
- Dokter spesialis emergency medicine
- Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
- Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
- Dokter spesialis kedokteran jiwa
- Dokter spesialis kedokteran penerbangan
- Dokter spesialis orthopedi
- Dokter spesialis paru
- Dokter spesialis penyakit dalam
- Dokter spesialis saraf

- Perawat
- Perawat jiwa
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Elektromedis
- Ahli tenaga laboratorium medis
- Tenaga rehabilitasi medik
- Radiografer
- Tenaga sanitasi lingkungan
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Tenaga pencegahan dan pengendalian
infeksi

Tim Kesehatan Sektor

- Dokter spesialis paru
- Dokter spesialis jantung
- Dokter spesialis penyakit dalam
- Dokter spesialis emergency medicine
- Dokter spesialis kedokteran jiwa
- Perawat
- Tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus
-Dokter
- Perawat


Rangkaian persyaratan ada tiga jenis. Ada persyaratan umum, persyaratan khusus, dan persyaratan administrasi.


1. Persyaratan Umum


- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Memiliki kesehatan kepesertaan aktif BPJS
- Bagi ASN, TNI/POLRI, dan Karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada Instansi/Kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari Instansi/Kantor pendaftar) Catatan: khusus TNI/POLRI ada bukti tertulis dari pimpinan tertinggi MABES.

- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar

- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama

- Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2023


Syarat Khusus PPIH 2026


- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter.

- Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai peminatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pimpinan Instansi

- Memiliki Surat Tanda Registrasi dan Khusus dokter, perawat apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan

- Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki

- Bagi dokter dan perawat wajib, menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku

- Bagi tenaga pengelola kesehatan haji, melampirkan SK atau dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota

- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.

- Pendaftar untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, diutamakan bagi dokter atau perawat.



Syarat Administrasi PPIH 2026



- Kartu Tanda Penduduk (Wajib)
- Surat Tanda Registrasi (STR) (Wajib)
- Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. Hal ini wajib bagi tenaga medis. Kemudian pada saat seleksi tahap akhir wajib mengupload dokumen SIP yang masih berlaku/yang sudah diperpanjang

-Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan intansi

- Wajib Surat Keputusan kepegawaian terakhir (Wajib)

- Wajib Ijazah Terakhir sesuai dengan peminatan tugas (Wajib)

- Wajib Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib bagi non ASN

- Kartu BPJS Kesehatan

- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS

- Surat penyataan sebagai PPIH

- Surat Keterangan Pengalaman Kerja

- Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas perempuan

- Surat penyataan tidak hamil

- Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku. Wajib Bagi dokter dan perawat

- Surat Keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji)
- Surat pernyataan pernah berhaji (bagi yang pernah naik haji).


Syarat Administrasi PPIH 2026



- Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran
- Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri
- Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.(tka)

Baca juga:

Jelang Puncak Haji, PPIH Terus Gelar Simulasi dan 60 Petugas MCR Dikerahkan Penuh Waspadai Kepadatan Ekstrem



#Ibadah Haji #Petugas Penyelenggara Ibadah Haji #Kementerian Haji Dan Umrah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Indonesia
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Prabowo Minta Keuangan Haji Diaudit Forensik, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Invalid
Prabowo mendorong audit forensik keuangan haji. Kemenhaj juga memvalidasi 5,7 juta data dan menemukan 400 ribu data invalid.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Keuangan Haji Diaudit Forensik, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Invalid
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Kedua travel yang izinnya dibekukan yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Bagikan