MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk memformulasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tidak memberatkan jemaah. Prabowo juga meminta pemerintah mencari formula untuk memperpendek masa antrean keberangkatan.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/9). Pertemuan itu membahas hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Biaya Haji 2027 Dikaji Ulang
Irfan menjelaskan, terdapat kemungkinan perubahan sejumlah komponen biaya haji untuk penyelenggaraan tahun berikutnya menyusul kondisi geopolitik di Timur Tengah.
Meski sejumlah angka dalam perhitungan BPIH berpotensi berubah, pemerintah berkomitmen agar biaya final yang dibebankan kepada jemaah tidak menjadi terlalu berat.
Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf.
Salah satu formulasi yang dipertimbangkan adalah mengatur kembali komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Baca juga:
Prabowo Minta Keuangan Haji Diaudit Forensik, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Invalid
Dalam pembahasan sebelumnya, BPIH 2026 tercatat sebesar Rp 87,4 juta per jemaah dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.
Dengan komposisi tersebut, sekitar Rp 54,19 juta atau 62 persen dari total biaya ditanggung langsung oleh jemaah. Sementara itu, sisanya berasal dari nilai manfaat yang dihasilkan melalui pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, untuk penyelenggaraan haji berikutnya, Prabowo mengusulkan agar komposisi tersebut diubah menjadi 52:48.
"Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah," katanya.
Masa Antrean Haji Disebut Turun Jadi 14 Tahun
Selain persoalan biaya, Prabowo juga memberikan perhatian terhadap masa antrean keberangkatan jemaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak Kementerian Haji dan Umrah dibentuk, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperpendek masa tunggu. Sebelumnya, antrean terlama disebut mencapai 49 tahun, kemudian turun menjadi rata-rata 26 tahun.
Menurut Dahnil, Prabowo sejak tahun lalu telah meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula agar masa tunggu tersebut dapat dipersingkat.
Baca juga:
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar.
Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid. Pemerintah kemudian menghitung kembali masa antrean berdasarkan data yang telah diperbarui.
Dahnil menyebut hasil pemutakhiran tersebut menunjukkan masa antrean faktual haji saat ini berada di angka rata-rata 14 tahun.
Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu,
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
(Asp)